Mochtar Kusumaatmadja (lahir di Batavia, 17 April 1929; umur 85 tahun) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988.
Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung.
Definisinya tentang hukum yang berbunyi "Hukum adalah keseluruhan
azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk
didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam
kenyataan", dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada
saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum
Universitas Padjadjaran hingga saat ini.
| Mochtar Kusumaatmadja |
Pria yang memulai karier diplomasi pada usia 29 tahun ini dikenal
piawai dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius
bahkan sering menegangkan. Dia cepat berpikir dan melontarkan kelakar
untuk mencairkan suasana. Diplomat penggemar olahraga catur dan
berkemampuan berpikir cepat namun lugas ini, memang suka berkelakar.
Wakil Indonesia pada Sidang PBB mengenai Hukum Laut, Jenewa dan New
York, ini berperan banyak dalam konsep Wawasan Nusantara, terutama dalam
menetapkan batas laut teritorial, batas darat, dan batas landas
kontinen Indonesia. Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(1955), ini berperan banyak dalam perundingan internasional, terutama
dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut
teritorial itu.
Tahun 1958-1961, dia telah mewakil Indonesia pada Konperensi Hukum
Laut, Jenewa, Colombo, dan Tokyo. Beberapa karya tulisnya juga telah
mengilhami lahirnya Undang-Undang Landas Kontinen Indonesia, 1970. Dia
memang seorang ahli di bidang hukum internasional. Selain memperoleh
gelar S1 dari FHUI, dia melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Yale
(Universitas Yale) AS (1955). Kemudian, dia menekuni program doktor (S3)
bidang ilmu hukum internasional di Universitas Padjadjaran ( lulus
1962).
Dari sejak mahasiswa, terutama setelah menjadi dosen di FH Unpad
Bandung, Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpad ini telah menunjukkan
ketajaman dan kecepatan berpikirnya. Ketika itu, dia dengan berani
sering mengritik pemerintah, antara lain mengenai Manifesto Politik
Soekarno. Akibatnya, dia pernah dipecat dari jabatan guru besar Unpad.
Pemecatan itu dilakukan Presiden Soekarno melalui telegram dari Jepang
(1962).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar